Dilaporkan, Mantan Karyawan Ashanty Siap Buktikan Dugaan Perampasan Aset
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Resmob Polres Jakarta Selatan.
Kedatangan Ayu Chairun Nurisa terkait laporan dugaan perampasan aset dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ashanty.
Baca juga: Disebut Gelapkan Dana Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan, Eks Karyawan Ashanty Klarifikasi
“Iya, agenda hari ini kita Berita Acara Klarifikasi terhadap pelapor, yaitu klien kami, Saudari Ayu, di unit Resmob Polres Jakarta Selatan,” ujar Stifan Heriyanto kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Selasa (7/10/2025).
“Pelaporan terkait Ashanty. Perampasan dan Undang-Undang ITE,” kata Stifan.
Sementara itu, Ayu mengaku siap menjalani pemeriksaan perdananya.
“Sejauh ini sih masih aman, ya. Tinggal nunggu di dalam saja kayak gimana,” ucap Ayu.
Baca juga: Mengenal PT Hijau Dipta dan PT Hijau Hermansyah yang Terseret Konflik Ashanty dan Eks Karyawannya
Stifen menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik, salah satunya laptop yang disebut milik Ayu.
“Ini laptop yang diambil oleh saudari Ida atas perintah Ashanty. Laptop ini enggak ada di surat serah terima,” ujar Stifen.
Ia menegaskan, barang-barang tersebut merupakan milik pribadi kliennya.
“Saya tanya nih, Abang punya barang, saya ambil dompet Abang, saya ambil handphone Abang, saya ambil KTP dan ATM secara paksa, saya enggak kembalikan, itu apa namanya? Perampasan kan?” ucapnya.
Beberapa bukti diantaranya ada laptop dan ponsel yang diklaim milik Ayu. Barang-barang tersebut sebelumnya diambil oleh pihak Ashanty.
Diketahui, penyanyi dan pengusaha Ashanty kini belum lama ini dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, mengungkap bahwa kliennya telah mengajukan tiga laporan polisi secara bersamaan.
Dua laporan tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan, satu lainnya di Polres Tangerang Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.