Artis Terjerat Narkoba
Jaksa Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Penjara, Tapi Dibolehkan Jalani Rehab di RSKO
Alasan Jaksa memberikan hukuman 10 bulan penjara dan atau rehabilitasi, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol, terdakwa kasus narkoba itu, dituntut jaksa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," kata JPU, Jefri Hardy di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan jaksa, Jefri Nichol juga tidak perlu menjalani hukuman penjara karena saat ini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjut jaksa.
Baca: Jefri Nichol Deg-degan Jelang Tuntutan Jaksa
Baca: Ada yang Bilang I Love You Jelang Sidang Kasus Narkoba, Jefri Nichol Membalasnya dengan Senyum
Baca: Kelakar Zul Zivilia Pacaran dengan Istri di Ruang Sidang
Alasan Jaksa memberikan hukuman 10 bulan penjara dan atau rehabilitasi, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pindana tanpa hak melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Jefri Hardy.
Usai persidangan, raut wajah Jefri terlihat cukup senang. Ia terlihat sedikit tersenyum kepada tamu undangan dan awak media yang menyaksikan sidang.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di salah satu residence dibilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disimpan Jefri didalam kulkas.
Sebelum ditangkap, Jefri sudah dibuntuti saat membeli kertas hisap atau papir di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Jefri pun dibawa oleh petugas kepolisian ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur medio 9 Agustus 2019.
Dibawanya Jefri ke RSKO karena penyidik menerima dan menyetujui proses assesmen rehabilitasi dari pihak keluarga. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Artis Terjerat Narkoba
1. Hasil Tes Urine Positif Benzo, Millen Cyrus Ternyata Kantongi Resep Dokter, Konsumsi karena Depresi |
---|
2. Selebgram Millen Cyrus Tak Ditahan Meski Terbukti Konsumsi Clozapine, Ini Penjelasan Polisi |
---|
3. Terbukti Gunakan Benzo, Millen Cyrus: Ikuti Protokol Kesehatan dan Jauhi Narkoba |
---|
4. Polisi Segel Kafe Brotherhood, Lokasi Millen Cyrus Terjaring Razia |
---|
5. Millen Cyrus Ditangkap Lagi karena Narkoba, Keluarga Ngaku Tak Kaget |
---|