Jumat, 12 September 2025

Prostitusi Online

Hari Ini Muncikari Bakal Bongkar Prostitusi Online yang Diduga Libatkan PA Finalis Putri Pariwisata

Tertangkapnya PA, finalis Putri Pariwisata 2016 yang diduga terlibat dalam skandal prostitusi online terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.

kolase TribunJatim.com, Surya Malang
Penggrebekan dugaan prostitusi online di Kota Batu Jawa Timur, publik figur PA 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tertangkapnya PA, finalis Putri Pariwisata 2016 yang diduga terlibat dalam skandal prostitusi online terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019) mengatakan, AKP Mohammad Aldy Sulaiman juga mengungkap, hari ini Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.

Termasuk menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.

Terungkap JL juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.

"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kita koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.

Terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak, dan jaringan praktik tersebut akan diungkap JL secara langsung.

"Pertanyaan-pertanyaan itu, besok akan terjawab dirlis ya," pungkasnya.

PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari.
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. (Luhur Pambudi/Tribun Jatim)

Bebaskan PA dan Penyewanya
Kini, Ditreskrimum Polda Jatim telah membebaskan PA (23) wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban.

Termasuk YW pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.

Serta seorang sopir yang memang sejak awal tidak tahu apapun terkait skandal prostitusi online tersebut.

Kendati begitu, Ditreskrimum Polda Jatim mengenai ketiganya kewajiban melapor setiap dua kali dalam sepekan.

"Tiga orang tersebut (PA, YW, dan sopir) dikenakan wajib lapor dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).

Sabtu (26/10/2019) kemarin pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.

Dan keputusan tersebut, ungkap AKP Mohammad Aldy Sulaiman, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.

"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan