Selasa, 19 Agustus 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikabulkan, Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Desember

Pengajuan banding Ahmad Dhani atas putusan PN Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkai kasus vlog 'idiot' telah dikabulkan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. 

Pengajuan banding Ahmad Dhani atas putusan PN Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkai kasus vlog 'idiot' telah dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM - Banding yang diajukan Musisi Ahmad Dhani telah dikabulkan.

Dengan terkabulnya banding yang diajukan Ahmad Dhani, suami dari Mulan Jameela ini akan bebas pada akhir Desember mendatang.

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan," kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.

Dikutip dari Kompas.com, selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Terdapat 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dan ketiga, menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Dikutip dari Kompas.com, seorang pengacara Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, dengan pemotongan masa hukuman tersebut, kliennya sangat mungkin segera bebas.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan