Minggu, 24 Agustus 2025

Kata Pengacara Jeremy Thomas Soal Gugatan Patrick Alexander

Pihak Jeremy Thomas menanggapi pernyataan Alexander Patrick Morris, yang melaporkan arits peran itu dalam kasus sengketa vila di Bali.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jeremy Thomas saat tiba di Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukumnya, Selasa (15/10/2019). 

Saat ini, kasus dugaan penipuan vila ini telah bergulir di Polda Metro Jaya dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019). Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan