Minggu, 31 Mei 2026

Ada yang Bilang Usahanya Pakai Pesugihan, Ruben Onsu Lapor Polisi

Jordi Onsu didampingi Minola Sebayang sebagai pengacara datang SPKT Polda Metro Jaya. Mereka mewakili Ruben Onsu untuk bikin laporan.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019). 

"Sehingga kami kenakan pasal dalam laporan yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Minola Sebayang.

Sementara itu, akun youtube yang dilaporkan Jordi karena menayangkan sebuah pemberitaan dalam bentuk video dengan judul 'Roy Kiyoshi Beberkan 5 Ciri-Ciri Warung Makan yang Pakai Pelaris-Ba'da Maghrib'.

Dalam video itu, berisikan Roy Koyoshi dan anak gadis Indigo, Dephiene, mengupas ciri-ciri restoran pesugihan. Dalam video itu juga ada Roby Purba yang menanyakan kepada Roy dan Dephiene soal restoran siapa saja yang memakai pesugihan.

Dephiene menjawab pertanyaan dari Robby. Akan tetapi, Robby meminta kepada Dephienne dan Roy untuk menyebutkan inisial, yang disebutkan oleh Dephiene adalah G dan Roy mengatakan inisial R, yang membuat Jordi sangat marah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved