Kamis, 28 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Ekspresi Nunung Saat Dituntut 1,6 Tahun, Murung dan Sempat Panik

Wajah Nunung terlihat murung, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019).

Penulis: Nurul Hanna
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan: satu Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias nunung dan July Jan Sambiran, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Nunung dan July, dituntut Pasal 127 ayat 1 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasangan suami istri tersebut dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, dengan ketentuan keduanya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing, selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur,” ujar JPU.

Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran serta seorang tersangka berinisial HM alias TB resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2019 lalu. Jika dihitung sejak masa tahanan, maka masa hukuman Nunung hanya tersisa 1 tahun 2 bulan.

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menanggapi tuntutan JPU, tim kuasa hukum dan Nunung serta July Jan pun diminta berunding.

Setelahny, tim kuasa hukum meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan nota pembelaan.

“Kami menghargai Jaksa Penuntut Unum, setelah berkonsultasi dengan beliau, mohon diberi kesempatan pembacaan mota pembelaan pada satu minggu ke depan,” kata kusa hukum Wijoyono Hadi Sutrisno, di ruang sidang.

Baca : Sebelum Kabar Dipimpin Ahok, Isu Kocok Ulang Direksi Terpa 5 BUMN Ini, Erick Thohir Pun Angkat Bicara

Majelis Hakim pun memutuskan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (20/11/2019) mendatang.

Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan