Minggu, 19 April 2026

Galih Ginanjar Maklum Barbie Kumalasari Tidak Hadir dalam Sidang Perdananya

Galih Ginanjar memaklumi Barbie Kumalasari tidak hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Galih Ginanjar saat tiba di ruang sidanh utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Ngaku Kerja & Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Unggah Foto Bareng Pria Ini

"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved