Penghinaan di Media Sosial
Sudah Tegar Hadapi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kita Perjuangkan Keadilan
Pesinetron Fairuz A Rafiq (33) menegaskan siap bertemu dengan terdakwa kasus dugaan penghinaan 'Bau Ikan Asin'.
Editor:
Anita K Wardhani
Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.
Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (Arie Puji Waluyo/ARI).