Sabtu, 11 April 2026

Ahmad Dhani Bebas

Akan Berpolitik Setelah Bebas, Ahmad Dhani Tak Akan Tinggalkan Musik

Tak lama lagi Ahmad Dhani akan bebas dari hukumannya. Setelahnya, suami Mulan Jameela pun sepertinya akan berpolitik.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi Ahmad Dhani akan bebas dari hukumannya. Setelahnya, suami Mulan Jameela pun sepertinya akan berpolitik.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan kliennya itu akan lebih menaruh perhatiannya ke politik dibandingkan bermusik saat bebas nanti.

Ahmad Dhani diperkirakan akan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Sejauh ini, dia beberapa kali pernah ngomong, dia sudah menjadi politisi, artinya mungkin pernah dia ngomong concern ke politisi saat ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2019) siang.

Meski demikian, kata Ali, Ahmad Dhani dan musik tetap tidak akan bisa dipisahkan.

"Andai pun seperti tampil sebagai musisi mungkin sekali-sekali, tidak bisa dipisahkan juga dari hidup beliau kan," ucapnya.

Menurut dia, yang membesarkan nama Ahmad Dhani adalah dunia musik.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Karena musisi yang membesarkan nama beliau juga, lagi juga kayak jadwal-jadwal konser itu enggak terlalu padat," katanya.

"Paling dalam satu bulan berapa kali. Untuk selebihnya, untuk kehidupan sehari-hari lebih ke politik," lanjut Ali.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Baca: Ahmad Dhani Siap Bebas dari LP Cipinang Akhir Tahun Ini

Baca: 28 Desember Ahmad Dhani Bebas Penjara, Terbongkar Sebuah Rencana Besar Terbaru Suami Mulan Jameela

Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Mantan suami Maia Estianty itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.

Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID (TRIBUN/ABRAHAM DAVID)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved