Rabu, 13 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zul Zivilia Upayakan Hukuman Kliennya di Bawah 5 Tahun

“Dia ingin banding, dia sudah nyatakan, jadi besok mungkin saya daftar banding,” kata Andi

Penulis: Nurul Hanna
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) 

Ia kedapatan menyelundupkan kokain dari Belanda.

“Dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,” kata Zul yang terus dirangkul oleh petugas.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Baca: Bayi Selamat dari Kecelakaan Maut di Cianjur, Kerabat Korban: Keajaiban Terlindungi Batang Kayu

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan