Sabtu, 9 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Akankah Dihukum Seumur Hidup? Zul ‘Zivilia’ Tenang dan Bertawakal Hadapi Vonis

Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini.

Penulis: Nurul Hanna
Tribunnews.com/NurulHanna
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini 

Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.

Dan Senin (16/12/2019) hari ini Zul akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan penjara seumur hidup.

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Zul Zivulia? Berikut rekam jejak kasusnya yang dirangkum Tribunnews.com.

Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

1. Ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi

Sekedar mengingatkan perjalanan kasus Zul Zivilia dimukai dengan penangkapannya di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Ia tak sendiri, Zul diamankan bersama tiga rekannya.

Saat dirilis di Polda Metro Jaya sepekan setelah penangkapan, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku menyesal.

"Saya menyesal," kat Zul Zivilia di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Zivilia saat merangkul istrinya, Retno Paradina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Zivilia saat merangkul istrinya, Retno Paradina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

2. Pembacaan Tuntutan Ditunda 7 Kali

Zul Zivilia yang disidangkan bersama sembilan terdakwa lainnya dengan kasus serupa hasil pengembangan penyidik.

Sidang pembacaan tertunda terus tertunda setiap minggunya.

Tujuh kali terhitung jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Dan sidang kasus Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tertunda sebanyak tujuh kali.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim menegaskan untuk segera merampungkan tuntutannya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan