Artis Terjerat Narkoba
Istri Cerita Awal Mula Zul Zivilia Sebelum Temui Pengedar Narkoba: Dia Hanya Ingin Beli Motor
Saat berjalan menuju ruang tahanan membuntuti suaminya, Retno terus dirangkul pengacara Andi Bachtiar
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari Zul Zivilia, Retno Paradinah menangis ketika mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Zul Zivilia Tak Terima Hakim Sebut Dirinya Minta Pekerjaan Sebagai Perantara Narkoba
Retno langsung menangis di dalam ruang sidang.
Saat keluar dari ruang sidang, ia masih menangis.
Saat berjalan menuju ruang tahanan membuntuti suaminya, Retno terus dirangkul pengacara Andi Bachtiar.
Ia masih berdiam, saat awak media melempar pertanyaan padanya.
Air mata pun keluar, saat awak media menanyakan perihal Zul yang keberatan dengan vonis 18 tahun.
Serta poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Dalam vonis itu, disebut Zul meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui pengedar narkoba utama dalam kasus ini.
Namun Zul membantah meminta pekerjaan sebagai pengantar narkotika.
Dengan menahan tangis, Retno pun mengungkap sebenarnya Zul menemui Rian. Awalnya Zul hanya meminta pekerjaan demi membeli motor.
“Ya memang dia minta kerjaan sama si Rian dateng ke Kendari, pengin beli motor, jadi minta dianter terus (ke tempat Rian),” katanya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Ditemui usai sidang, Zul juga mengaku keberatan dengan poin tersebut.
Ia merasa sudah membantah perihal meminta pekerjaan ke Rian, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu gak berubah ya,” katanya.
Zul keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding. Ia divonis 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Baca: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Zul Zivilia Upayakan Hukuman Kliennya di Bawah 5 Tahun
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.