Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Akan Kumpul Anak dan Cucu di Hari Pertama Bebas, Ratna Sarumpaet Pulang ke Rumah Atiqah Hasiholan?

Apa rencama Ratna Sarumpaet di hari pertama kebebasannya?Desmihardi, mengatakan kliennya akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (9/4/2019). Ratna Sarumpaet datang bersama putrinya Atiqah Hasiholan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Apa rencama Ratna Sarumpaet di hari pertama kebebasannya?

Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Lantas, dimana Ratna Sarumpaet akan berkumpul dengan anak dan cucunya?

Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019),
Atiqah Hasiholan diam seribu bahasa dan hanya tersenyum saat mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019), (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kabarnya Ratna Sarumpaet akan dibawa ke rumah Atiqah Hasiholan, putri bungsunya.

Benarkah?

Sayangnya saat dihubungi media, Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.

"Gue gak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.

Menurut Desmihardi, klinennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Baca: Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Pokoknya Gua Happy

Baca: Berperan Jadi Anak Sulung di Film NKCTHI, Rio Dewanto Sebut Memang Ingin Perankan Anak Muda

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atiqah Bahagia
Bahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.

Atiqah Hasiholan juga membenarkan jika hari ini ibundanya tersebut sudah bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu.

"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.

Baca: Ratna Sarumpaet Keluar dari Penjara Hari Ini Setelah Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan

Baca: Tanpa Ibu, Sheila Dara Yakin Kariernya Bakal Sulit

Dua putri terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, saat menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Dua putri terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, saat menyaksikan jalannya sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)
Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan