KPI Pusat Berikan Sanksi Penghentian Sementara Sinetron Anak Langit
KPI Pusat memberikan sanksi penghentian sementara sinetron Anak Langit. Sinetron ini di anggap telah menayangkan adegan yang melanggar peraturan.
Penulis:
Rica Agustina
Editor:
bunga pradipta p
kpi.go.id
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui situs resminya menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada Program Siaran Sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV, Kamis (2/1/2020).
Program sinetron 'Anak Langit' sendiri telah tayang di stasiun televisi SCTV sejak 20 Februari 2017.
Sinetron yang diproduksi oleh rumah produksi SinemArt ini merupakan sekuel spiritual dari sinetron 'Anak Jalanan' yang ditayangkan stasiun televisi RCTI.
Dilansir dari Wikipedia, sinetron yang dibintangi Stefan Wiliam ini merupakan sinetron Indonesia terpanjang keempat berdasarkan jumlah episode.
(Tribunnews.com/ R Agustina)