Kamis, 11 September 2025

Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau, Bagaimana Perizinan Pelihara Satwa Langka untuk Perorangan?

Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. Bagaimana perizinan yang mengatur?

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
instagram @alshadahmad
Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumahnya. (instagram @alshadahmad) 

8. Deskripsi mengenai sistem dan metoda penandaan.

9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan).

10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 1.

Sedangkan mengenai rencana kerja lima tahunan yang menjadi persyaratan dalam permohonan izin penangkaran satwa liar secara perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 2.

Berikut unsur yang harus ada dalam rencana kerja lima tahunan:

1. Data perusahaan.

2. Data stok satwa atau tumbuhan.

3. Tenaga kerja dan sarana prasarana.

4. Rencana kegiatan selama 5 tahun.  

Pada pasal 82 ayat 1 dalam peraturan ini, disebutkan bahwa izin penangkaran satwa maupun tumbuhan yang dilindungi atau tidak dilindungi diberi jangka waktu lima tahun.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat tiga bulan sebelum masa berkalunya izin penangkaran berakhir.

Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.

"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.

"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Dalam peraturan tersebut terdaftar 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan