Selasa, 9 September 2025

Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Beberapa Artis, Mulan Jameela Bantah Terlibat

Mulan Jameela bantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles. Kasus ini melibatkan beberapa nama artis Indonesia.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Makin Moncer Usai Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Kepergok Naik Mobil Mewah Seharga Nyaris Rp 2 Miliar untuk Isi Pengajian di Hijrah Fest Makassar 

BACA JUGA : Manajer Sebut Ello Hanya Korban Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.

Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs Mulan Jameela Hijrah
Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs Mulan Jameela Hijrah (Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs)

Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.

Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.

"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.

BACA JUGA : Irma Dharmawangsa Tak Jadi Ikut Investasi Bodong MeMiles, Pikir-pikir dengan Sistemnya

Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.

Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.

Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.

"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya. Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.

"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Andika Aditia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan