Pencemaran Nama Baik
Pablo Benua dan Rey Utami Hadapi Sidang dengan Senyuman
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Willem Jonata
Dalam sidang dakwaan, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.