Pencemaran Nama Baik
Pablo Benua dan Rey Utami Hadapi Sidang dengan Senyuman
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Penulis:
Nurul Hanna
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Trio ‘ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Ketiganya datang bersamaan, dan segera berjalan dari mobil tahanan menuju ruang sidang.
Saat ditanya kabar oleh awak media, Rey Utami menjawab singkat.
“Ya kita lihat saja, mudah-mudahan (hasilnya) baik,” ujar Rey.
Rey Utami kemudian membeberkan kegiatannya selama berada di tahanan, sebagai bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
Baca: Sidang ‘Trio Ikan Asin’ Kembali Digelar, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Baca: Datang di Sidang Kedua Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Protes saat Lihat Kondisi Sang Suami
Baca: Percaya Barbie Kumalasari Setia, Galih Ginanjar: Sudah Diiket Pokoknya

Ia melakukannya untuk menguatkan dirinya menjalani proses tersebut.
“Kegiatannya makan, puasa, salat, doa, tidur, hehe,” kata Rey.
Baca: Jadi Kepala Kamar di Penjara, Galih Ginanjar Banyak Ambil Hikmah dari Kasus Ikan Asin
Saat datang ke pengadilan, Rey dan Pablo Benua tampil rapi. Menanggapi pertanyaan awak media tentang penampilannya itu, Pablo beralasan bahwa mereka mengenakan barang lama.
“Ya gitu aja sih, barang dan pakaian lama daripada kebuang ya kita pakai,” katanya.
“Biar kelihatan bersih dan segar aja,” timpal Rey.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Rey dan Pablo mengaku keberatan. kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Bnia Rihat Hutabarat mengutarakan keberatannya atas lokasi persidangan dan tempat kejadian.
Menurut dia, persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Sebab tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Kabupten Bogor, Jawa Barat.
Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar juga keberatan dengan
lokasi persidangan dan mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam sidang dakwaan, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.