Minggu, 7 September 2025

Investasi Bodong

Pengakuan Ello Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus MeMiles, Merasa Jadi Korban karena Reward Tak Jelas

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).

TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).

Penyanyi tembang lagu 'Pergi Untuk Kembali' itu diperiksa penyidik selama delapan jam terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Ditemani kuasa hukumnyam Jaswin Damanik, Ello menyapa para awakmedia setelah keluar dari ruang penyidik.

Ello mengaku, pernah menjadi member MeMiles, bisnis investasi bodong PT Kam and Kam.

Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.

Ello juga pernah memperoleh mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).

Baca: Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum

Baca: UPDATE Kasus Memiles, Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi

Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

"Saya di sini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.

Ello mengaku sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.

Hal ini setelah Polda Jatim mencokok empat petingga PT Kam and Kam dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Kendati begitu, Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.

Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini

Baca: Usai Beri Kejutan Ultah Pada Teddy Sumi Lina, Putri Delina Anak Sule Curhat dan Pasang Ikon Nangis

Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban, karena TopUp reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan