Investasi Bodong
Pengakuan Ello Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus MeMiles, Merasa Jadi Korban karena Reward Tak Jelas
Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).
Penyanyi tembang lagu 'Pergi Untuk Kembali' itu diperiksa penyidik selama delapan jam terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Ditemani kuasa hukumnyam Jaswin Damanik, Ello menyapa para awakmedia setelah keluar dari ruang penyidik.
Ello mengaku, pernah menjadi member MeMiles, bisnis investasi bodong PT Kam and Kam.
Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.
Ello juga pernah memperoleh mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).
Baca: Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum
Baca: UPDATE Kasus Memiles, Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi

"Saya di sini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.
Ello mengaku sempat terkejut ketika namanya mencuat dari kasus investasi bodong MeMiles tersebut.
Hal ini setelah Polda Jatim mencokok empat petingga PT Kam and Kam dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Itu cukup mengganggu saya," tegasnya.
Kendati begitu, Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles bergulir.
Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini
Baca: Usai Beri Kejutan Ultah Pada Teddy Sumi Lina, Putri Delina Anak Sule Curhat dan Pasang Ikon Nangis
Pasalnya, ia mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.
"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain daripada korban, karena TopUp reward saya nggak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.
Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik mengatakan, selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.
"Intinya bahwa dia selaku korban juga dalam perkara ini," kata Jaswin.

Posko Pengaduan
Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.
"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.
Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ello Diperiksa Polda Jatim 8 Jam, Akui Jadi Member MeMiles hingga Dapat Reward Mobil: Saya Saksi,
Penulis: Luhur Pambudi