Jumat, 5 September 2025

Mantan Istri Sule Meninggal

Proses Autopsi Jenazah Lina Tak Ada Kendala, Polisi Bakal Umumkan Hasilnya Jumat Mendatang

Penyidik bakal mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina pada Jumat (31/1/2020) mendatang.

Penulis: Nuryanti
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, kembali ditunda untuk diumumkan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, sebelumnya mengatakan, hasil autopsi jenazah Lina akan diumumkan Senin (27/1/2020) atau Selasa (28/1/2020) pekan ini.

Namun, setelah dikonfirmasi, polisi kembali mengundur pengumuman hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah.

Saptono Erlangga menyampaikan, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) masih melakukan analisis.

Sehingga, pengumuman hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah harus kembali ditunda dari rencana awal, yaitu 14 hari terhitung pelaksanaan autopsi, Kamis (9/1/2020).

"Masih di analisis sama penyidik. Kemudian didiskusikan dengan Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik)," ujar Saptono Erlangga, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.

Kasus kematian Lina Jubaedah memang membutuhkan ketelitian sebelum menarik kesimpulan untuk diumumkan kepada publik.

Namun, Saptono Erlangga mengatakan, penyidik tidak menemukan kendala saat proses autopsi berlangsung.

"Enggak ada kendala cuma memang penyidik masih butuh waktu untuk melakukan analisis hasil autopsi," kata dia.

Ia menyampaikan, penyidik bakal mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina pada Jumat (31/1/2020) pekan ini.

"Nanti Jumat akan disampaikan," jelas Saptono Erlangga.

Makam Lina dibongkar untuk diautopsi, hasilnya akan segera diumumkan
Makam Lina dibongkar untuk diautopsi, hasilnya akan segera diumumkan (Kolase TribunMataram.com YouTube Putri Delina dan Mega Nugraha/Tribun Jabar)

Prosedur Autopsi

Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, proses autopsi jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) hingga saat ini, berjalan dengan lancar.

“Cukup lancar, dari bongkar makam sampai pelaksanaan autopsi sekitar 4 jam,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).

Dalam prosedur proses autopsi, perlu dilakukan tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan