Selasa, 14 April 2026

Mantan Istri Sule Meninggal

Teddy Curhat ke Pengacara Lina soal Pasal Pembunuhan Berencana: Indikasinya Mengarah ke Saya

Abdurrahman T Pratomo mengungkapkan kekhawatiran Teddy Pardiyana saat tahu Rizky Febian buat Laporan gunakan Pasal Pembunuhan Berencana.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
istimewa/dok pribadi Teddy Pardiyana
Rizky Febian bersama almarhumah Lina, Teddy yang menggendong bayinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Lina Jubaedah saat mengurus proses perceraian dengan Sule, Abdurrahman T Pratomo, mengungkapkan kekhawatiran Teddy Pardiyana.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020).

Teddy khawatir dengan penggunaan pasal pembunuhan berencana dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian terkait kecurigaan dalam kematian Lina.

Abdurrahman menceritakan Teddy menyodorkan laporan yang dibuat oleh Rizky.

Saat itu Teddy menuturkan pasal yang digunakan adalah soal pembunuhan berencana.

Hal tersebut membuat Teddy merasa laporan yang dibuat itu diarahkan pada dirinya.

Abdurrahman ceritakan reaksi Teddy saat mengetahui soal pasal yang digunakan dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian.
Abdurrahman ceritakan reaksi Teddy saat mengetahui soal pasal yang digunakan dalam laporan yang dibuat oleh Rizky Febian. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Meski demikian, Abdurrahman mencoba untuk menenangkan Teddy.

Abdurrahman menjelaskan, walaupun pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana, namun tidak ada nama yang ditulis dalam kolom terlapor.

"Teddy yang menyodorkan, 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya' dia bilang seperti itu," cerita Abdurrahman.

"Saya bilang udahlah toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," imbuhnya.

Sementara itu ditemui di lain kesempatan, Teddy justru mengungkapkan perasaannya yang santai dalam menanggapi pasal yang digunakan dalam laporan Rizky.

Teddy tidak mempermasalahkan terkait laporan itu, malah mempersilakan menggunakan pasal itu.

Meskipun Teddy merasa disudutkan karena posisi terakhir Lina meninggal berada di rumah yang ditempatinya.

Teddy juga menuturkan nantinya pasti akan ada pembuktian dari pihak terkait yang melakukan autopsi dari jenazah Lina.

"Kalau itu sih, mungkin dari pelapor memang pengennya begitu, ya silakan, kita nggak keberatan sih kalau keinginannya gitu, kita nanti ada pembuktian," tutur Teddy.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved