Senin, 11 Agustus 2025

Investasi Bodong

Ari Sigit Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles

Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Dikembalikannya uang dari Ari Sigit ke pihak Polda Jatim, semakin menambah jumlah uang yang disita sebagai barang bukti pengusutan kasus tersebut.

Baca: Air Mata Bahagia Ibunda Luthfi Alfiandi Setelah Putranya Divonis 4 Bulan Penjara dan Segera Bebas

Baca: Sejak Menikah dengan Lina Jubaedah, Hidup Teddy Lebih Tertib dan Merasa Dimanjakan

Uang yang Disita Menjadi Rp131,5 Miliar
Catatan penyidik, semula Rp 128 Miliar, kini menjadi Rp 131.5 Miliar.

Namun belakangan diketahui jumlah sekian itu belum seluruhnya.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pihaknya penyidik sedang menyita sejumlah uang dari nomor rekening pribadi pelaku, senilai lima miliar rupiah.

Namun ia enggan mengungkap latar belakang uang bernilai fantastis itu. Rencananya, Senin (3/2/2020) mendatang bakal ia ekpose kepada publik.

"Totalnya jadi Rp 136.5 miliar, Rp 5 Miliar belum kami ekspose," katanya saat dikonfirmasi awakmedia, Kamis (30/1/2020).

Uang senilai itu, ungkap Gidion, berasal dari tracing sejumlah nomor rekening para tersangka.

"Itu hasil splitan rekening yang diblokir," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan