Mantan Istri Sule Meninggal
Hasil Autopsi Lina Jubaedah Sudah Diumumkan Polisi, Ini Kata Pengacara Rizky Febian
Diketahui hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian, sudah diumumkan. Disebutkan bahwa kematian Lina wajar. Tidak ada unsur pidana.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Dose Hudaya mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak kepolisian.
Diketahui hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian, sudah diumumkan. Disebutkan bahwa kematian Lina wajar. Tidak ada unsur pidana.
Tindak autopsi tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan laporan dari Rizky Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian atas penanganan laporan Rizky," ujar Dose saat dihubungi awak media, Jumat (31/1/2020).
Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis
Baca: Detik-detik Lina Jubaedah Ambruk Sebelum Akhirnya Meninggal, Ini Upaya Teddy untuk Menyelamatkannya
Baca: Teddy Pernah Memohon kepada Rizky Febian Cabut Laporan, Ini Alasannya
Dikatakannya, hasil autopsi tersebut harus disyukuri karena akhirnya bisa menghilangkan prasangka buruk Rizky Febian selama ini.
"Meskipun hasil autopsi tidak menemukan adanya kejanggalan sebagaimana dikhawatirkan oleh Rizky dan keluarga almarhumah, tapi tentunya itu harus disyukuri," ujar Dose.
Baca: Tak Ada Unsur Pidana Dalam Kematian Lina Jubaedah Mantan Istri Sule, Polisi Tutup Kasus Tersebut
"Karena menghilangkan su'udzon, dan Rizky menghormati hasil tersebut," bebernya.
Hasil autopsi Lina Jubaedah baru saja diumumkan oleh Polrestabes Bandung. Hasil dari autopsi tersrbut Lina Jubaedah meninggal buka karena zat beracun ataupun hantaman benda tumpul.

Lina Jubaedah meninggal karena adanya penyakit hipertensi, batu empedu dan tukak lambung. Hal tersebut juga mengugurkan laporan Rizky Febian atas dugaan adanya tindak pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Darah tinggi kronis
Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule.
Hal itu didasari visum et repertum yang disampaikan pihak kepolisian dalam jumpa pers di markas Polrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020)
"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.
Baca: 4 Kenangan Teddy Pardiyana & Lina Jubaedah Setahun Menikah, Sedih Lihat Anak, Ingat Kebiasaan Ini
Baca: Kata Kuasa Hukumnya, karena Tak Ada Kepentingan Sule Tak Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina
Baca: Polisi Umumkan Hasil Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Kematian Mantan Istri Sule Dinilai Wajar

Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.
"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.
Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.
"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.
Baca: Meski Tak Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Lina, Sule akan Terima Hasilnya dan Berharap yang Terbaik
Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.
"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.
Teka teki penyebab kematian Lina Jubaedah, mantan istri Sule, akhirnya terungkap setelah polisi mengumumkan hasil autopsi, Jumat (31/1/2020).
Dari olah TKP penyidik mendapatkan barang bukti berupa obat-obatan yang dikonsumsi Lina, CCTV, CPU, dan oksigen.
Polisi juga sudah memeriksa 25 orang saksi.
Polisi lali melakukan autopsi di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal tanggal 9 januari. Autopso dilakukan oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Sartika Asih dan RSHS.
"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.
Tak hanya itu ada batu empedu di saluran empedu, dan luka pada selaput lambung.
"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.
Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.
"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pad saluran, pembesaran pada organ jantung," ujarnya dalam siaran langsung di TVOne.
Dengan demikian, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina tak terbukti.
"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.