Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Tak Datang ke Bareskrim Polri, Pemeriksaan Kasus yang Dilaporkan Ridwan Kamil Ditunda
Lisa Mariana batal diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil karena Mantan model majalah dewasa itu mangkir.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana batal digelar.
Pemeriksaan Lisa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut semula dijadwalkan, pada Kamis (4/9/2025). Namun, Lisa disebut berhalangan hadir.
Baca juga: Lisa Mariana Enggan Bahas soal Konflik dengan Ridwan Kamil di Depan Gebetan Barunya
"(Pemeriksaan Lisa Mariana) ditunda ya pekan depan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dihubungi, Kamis siang.
Rizki menyampaikan, penundaan ini diajukan oleh pihak Lisa Mariana.
"Permintaan mereka," tuturnya.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, yang mengatakan pemeriksaan kliennya ditunda.
Baca juga: Ditalak Cerai Lewat Telepon, Lisa Mariana Akui Mulai Sering Cekcok dengan Suami sejak Tahun Lalu
"Lisanya berhalangan. Undur jadi Selasa," kata Jhon Boy Nababan, saat dihubungi, Kamis.
Meski demikian, Jhon tak mengungkapkan lebih lanjut alasan Lisa Mariana berhalangan menghadiri pemanggilan penyidik hari ini.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
Adapun laporan itu dibuat buntut adanya dugaan perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana beberapa waktu terakhir yang membuat heboh.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Meski begitu, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.