Sabtu, 23 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Ekspresi Bahagia Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Sambil Tertawa Nyanyi Bebas . . . Lepas . . .

Nikita Mirzani jadi tahanan kota dan dirinya bisa kembali berkumpul bersama keluarga, setelah tiga hari mendekam didalam penjara Polres Metro Jaksel.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1/2020) malam dan resmi ditahan pada Jumat (31/1/2020) pagi.

Kemudian, Nikita Mirzani bersama berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Alasan Kejaksaan Bebaskan Mantan Istri Dipo Latief
Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara segar.

Nikita Mirzani dibebaskan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tahanan kota, atas beberapa pertimbangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tahap dua, ada beberapa alasan pihaknya menjadilan Nikita Mirzani jadi tahanan kota.

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)
Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan (Nikita Mirzani) tetap dalam bentuk penahan kota," kata Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Andi menambahkan bahwa pertimbangannya yaitu pengajuan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin dari lawyer dan beberapa temannya.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektif nya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan