Kamis, 11 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Begini Penjelasan Pihak Pengacara

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status sebagai tahanan kota yang kini dipegang oleh kliennya.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait status kliennya sebagai tahanan kota.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).

Fahmi menuturkan memang apabila menyandang status sebagai tahanan kota tidak diperbolehkan untuk pergi keluar dari jangkauan.

Namun, Fahmi mengatakan nantinya jika ada kegiatan yang mengharuskan Nikita untuk keluar kota, pihak kuasa hukum akan menyampaikan pada kejaksaan.

Fahmi Bachmid menjelaskan perihal status Nikita Mirzani dalam kasus KDRT yang ditetapkan sebagai tahanan kota.
Fahmi Bachmid menjelaskan perihal status Nikita Mirzani dalam kasus KDRT yang ditetapkan sebagai tahanan kota. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Fahmi mengungkapkan menjadi tahanan kota tetap harus hadir apabila memang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan.

Sehingga, Nikita harus tetap hadir dan tidak dapat melakukan penolakan.

"Kalau tahanan kota itu memang tidak diperbolehkan keluar kota, tapi jika ada hal-hal tertentu nanti kita sampaikan," terang Fahmi.

"Artinya begini, prinsip dari persoalan penahanan kota atau tahanan rumah itu kalau memang diperlukan."

"Misalnya mau sidang, itu harus hadir, dibutuhkan dipemeriksaan itu juga harus hadir. Itulah maknanya di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, Fahmi menjelaskan perihal Nikita yang tidak ditahan setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.

Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.

Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.

"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.

"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.

Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan