Senin, 22 September 2025

Penghinaan di Media Sosial

Fairuz A Rafiq Bisa Alami Gangguan Psikis Lebih Parah, Stres Akut Sampai Benturan Mental

Orang Ini Sebut Fairuz A Rafiq Bisa Alami Gangguan Lebih Parah, Stres Akut Sampai Benturan Mental

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Fairuz A Rafiq menangis usai menjadi saksi dalam persidangan kasua Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

Hal itu disampaikannya dalam acara Brownies yang tayang di kanal Youtube Trans TV Official Minggu (2/2/2020) kemarin.

Sebelum mengungkapkan kondisi Fairuz, Melisa lebih dulu menjelaskan jika kehadirannya di acara tersebut adalah atas persetujuan klien dan keluarganya.

Melisa mengatakan jika persetujuan klien untuknya tampil berbicara mengenai kondisinya adalah bagian dari kode etik sebagai psikolog.

"Karena, kenapa ini perlu diungkapkan, karena memang dalam kdoe etik psikologi itu kerahasiaan klien adalah yang pertama."

"Tetapi akan berbeda ceritanya jika klien yang memang butuh didampingi," ungkap Melisa,

Memulai penjelasannya tentang kondisi psikis Fairuz A Rafiq, Melisa mengatakan jika mantan istri Galih Ginanjar itu adalah wanita yang kuat.

Namun, tetap saja Fairuz bisa mengalami keterpurukan saat berada dalam situasi yang tengah dihadapinya.

Sementara itu, menurut Melisa kini Fairuz A Rafiq tengah dalam masa pemulihan.

"Tapi setangguh-tangguhnya orang sometimes juga mengalami masa-masa down."

"Dan sekarang Fairuz dalam masa pemulihan. Kondisi psikisnya sedang dalam kondisi pemulihan, tidak sedang baik-baik saja tentunya," bebernya.

Kondisi Fairuz yang demikian, menurut Melisa karena kasus yang dihadapinya kemudian mengungkit tentang masa lalu rumah tangganya.

Hal itulah yang membuat Fairuz merasa dilecehkan, terlebih dengan kejadian di persidangan kemarin.

"Dia merasa dilecehkan dan kemarin setelah menjalani peristiwa persidangan itu. Rupanya persidangan itu terlalu membuat dia merasa tidak aman secara psikis, gitu."

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Merasa tertekan, juga membuat si subjek atau Fairuz ini merasa dilecehkan untuk yang kedua kalinya gitu."

"Sehingga bisa dipahami bahwa peristiwa yang membuat Fairuz, meskipun dia adalah wanita yang tangguh, terhantam juga psikisnya," ungkap Melisa.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan