Selasa, 9 September 2025

Hanya 3 Hari di Penjara, Nikita Mirzani Bantah Tudingan Kebal Hukum: Ngobrol Lah Kita Hati ke Hati

Artis yang dikenal penuh sensasi Nikita Mrizani membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya kebal hukum.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis yang dikenal penuh sensasi Nikita Mrizani membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya kebal hukum.

Sebelumnya Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Lantaran Nikita Mirzani dituding melakukan tindakan penganiayaan dan juga perbuatan tidak menyenangkan, oleh mantan suaminya, yakni Dipo Latief.

 Menangis Sesenggukan, Nikita Mirzani Mengaku Sempat Khawatir Ditahan Lebih Lanjut: Niki Udah Pasrah

Bahkan atas dasar laporan Dipo Latief membuat Nikita Mirzani harus dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2020).

Meski demikian Nikita Mirzani hanya menginap selam tiga hari di hotel prodeo.

Tepatnya saat Nikita Mirzani mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (3/1/2020).

Hal tersebut membuat isu yang menyebutkan Nikita Mirzani kebal hukum semakin menguat.

Mengetahui hal tersebut Nikita Mirzani lantas tak mau diam saja.

Melalui kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, pada Rabu (5/2/2020), Nikita Mirzani membantah tudingan tersebut

Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya bisa bebas lantaran bantuan dari orang terdekatnya.

Nikita Mirzani menyebutkan dirinya dibuntuti orang pada hari penangkapannya, dalam Youtube Crazy Nikmir REAL, Selasa (4/2/2020).
Nikita Mirzani menyebutkan dirinya dibuntuti orang pada hari penangkapannya, dalam Youtube Crazy Nikmir REAL, Selasa (4/2/2020). (Capture Youtube Crazy Nikmir REAL)

 

>>> Halaman selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan