Kamis, 28 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Diamankan Bersama Abash, Polisi Temukan Barang Bukti di Tas & Tempat Sampah

Lucinta Luna terjerat kasus narkoba dan diamankan bersama Abash. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tas dan tempat sampah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
instagram/@ashgrey
Abash dan Lucinta Luna 

Obat penenang tersebut berjenis tramadol dan riklona.

Menurut Yusri, jenis obat-obatan tersebut masuk dalam golongan psikotropika.

“Juga didapat ada dua jenis obat di dalam tas dari LL tersebut, yang pertama tramadol dan riklona," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

"Ini adalah obat-obat penenang yang masuk kedalam golongan psikotropika,”  lanjutnya.

Selain itu, dalam proses penggeledahan, polisi juga menemukan tiga butir ekstasi.

Tiga butir ekstasi itu ditemukan di dalam keranjang sampah.

Kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Audie S Latuheru menduga ekstasi tersebut sengaja dibuang.

"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," ungkap Audie di Polres Metro Jakarta Barat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Sementara itu, Audie menyampaikan, penyidik sudah mengetahui bandar narkoba yang menyuplai ekstasi untuk Lucinta Luna.

Saat ini polisi sedang memburu pengedar tersebut.

"Jadi sementara dia sebagai pemakai dan kita sudah kantongi nama dan identitas nama penjual narkoba kepada LL," tutur Audie, seperti yang diberitakan Kompas.com, Selasa.

"Doakan dalam waktu dekat pelaku yang jual obat ke LL bisa diamankan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Revi Rantung/Baharudin Al Farisi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Pengacara Benarkan Lucinta Luna Diamankan Bersama Abash'

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan