Jumat, 22 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Lucinta Luna Akui Gunakan Narkoba 6 Bulan, Polisi Curigai 3 Ekstasi yang Ada di Keranjang Sampah

Selebriti Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) karena kasus narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Lucinta Luna- Selebriti Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) karena kasus narkoba. 

Lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengawasi dan mengikuti Lucinta Luna setelah ada laporan dari masyarakat.

"Petugas melakukan surveillance hingga membuntuti yang bersangkutan (Lucinta Luna)," kata Yusri Yunus, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa.

Yusri menyebut, dari ketiga orang tersebut, ada pasangan dari Lucinta Luna.

"Yang 2 staf dia (Lucinta Luna) dan satu lagi pasangannya," katanya.

Artis Lucinta Luna menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus narkoba, Selasa (11/2/2020).
Artis Lucinta Luna menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas dugaan kasus narkoba, Selasa (11/2/2020). (Dok Istimewa via TribunnewsBogor.com)

Menurutnya, tiga orang lain tersebut berinisial H, D dan N.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Baca: Jalani Tes Urine, Lucinta Luna Positif Psikotropika, Polisi Temukan Obat Ini di Keranjang Sampah

Kevin menjamin Lucinta Luna akan kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya, kooperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ungkapnya. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan