Selasa, 26 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Pengacara: Lucinta Luna Gunakan Psikotropika, Bukan Narkotika

Meski berbeda dari segi bahan, baik narkotika maupun psikotropika sama-sama merupakan narkoba yang memiliki efek kecanduan jika dikonsumsi berlebihan.

Editor: Willem Jonata
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Lucinta Luna 

TRIBUNNEWS.COM -  Lucinta Luna menggunakan obat yang termasuk golongan psikotropika, bukan narkotika.

Demikian penegasan kuasa hukum Ayluna Putri alias Lucinta Luna, Milano Lubis, dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

"Lucinta terpaksa menggunakan psikotropika ya, bukan narkotika," kata Milano.

Narkotika diketahui berbahan utama tiga jenis tanaman berbeda, sedangkan psikotropika bahan utamanya adalah zat kimia buatan.

Baca: Dulu Lucinta Luna Cakar Wajah Sendiri Saat Depresi, Kini Alami Pembengkakan di Kaki Kiri

Meski berbeda dari segi bahan, baik narkotika maupun psikotropika sama-sama merupakan narkoba yang memiliki efek kecanduan jika dikonsumsi berlebihan.

Baca: Akibat Depresi Lucinta Luna Berkali-kali Coba Bunuh Diri, Abash Jadi Penyelamat

Baca:Merasa Dipojokkan, Ini Penjelasan Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK

Baca: Reaksi Lucinta Luna Disapa Mas Fattah Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba

Narkoba sendiri adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.

Lebih lanjut, Milano menyebut Lucinta terpaksa mengonsumsi obat terlarang karena butuh meredakan depresinya.

Lucinta Luna, menurut dia, depresi karena kerap kali mendapatkan perundungan atau bullying dari media sosial.

"Yang jelas ini faktor dari bullying, bullying ini parah," ucapnya.

Baca: Suami Jarang Pulang, Seorang Ibu di Klaten Bunuh Bayinya karena Takut Dituduh Hasil Selingkuh

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan