Rabu, 27 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Pengacara Rilis Video Saat Depresi Lucinta Luna 'Kambuh', Abash Menenangkan:Kamu Bisa Tanpa Obat Itu

Tim kuasa hukum Lucinta Luna merilis video saat Lucinta Luna sedang mengerang-erang karena depresinya kambuh.

Kolase TribunStyle.com/YouTube KH Infotainment
Tangkapan layar video Lucinta Luna mengerang kesakitan tanpa obat penenang 

"Artinya gini ketika dia depresi kemudian dia timbullah seperti itu."

"Untuk itu supaya bisa menenangkannya adalah memang harus mengonsumsi obat itu," terangnya.

Simak video lengkapnya menit 4.09:

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan tes urine yang telah dijalani, Lucinta Luna positif menggunakan psikotripika.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.

Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, Selasa (11/2/2020).

Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan artis Lucinta Luna pada Selasa (11/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.

"Sekitar pukul 1.30 WIB, kita sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai publik figur di salah satu Apartemen bersama dengan 3 orang lainnya," kata Audie.

Satu di antara tiga orang tersebut diakui sebagai pasangan dari Lucinta Luna.

"Salah satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangannya, seorang wanita yang diaku sebagai pasangannya," terang Audie.

Sementara dua orang lainnya merupakan pasangan suami istri.

"Kemudian yang dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," ujar Audie.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan