Selasa, 14 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Nasib Ammar Zoni Kian Berat, Kejari Ungkap Pasal dan Ancaman Hukuman di Kasus Narkoba Terbaru

Nasib Ammar Zoni makin berat. Kejari ungkap pasal dan ancaman hukuman atas kasus narkoba terbarunya yang kini siap masuk tahap persidangan.

Warta Kota/Arie Pujie Waluyo
AKTOR AMMAR ZONI - Potrert Ammar Zoni diambil oleh Warta Kota/Arie Pujie Waluyo pada Jumat (10/3/2023). Pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat soal hukuman Ammar Zoni dalam pengedaran narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba saat masih menjalani hukuman di Rutan Salemba dan diduga terlibat peredaran sabu serta ganja sintetis.
  • Kejari Jakpus menetapkan Ammar dan lima tersangka lain dengan pasal berat UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga pidana mati.
  • Proses persidangan akan segera dimulai, dan pihak kejaksaan menunggu hasil fakta persidangan sebelum menentukan tuntutan.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, padahal dirinya masih menjalani masa hukuman atas perkara serupa.

Belum selesai menjalani masa tahanan sebelumnya, Ammar Zoni diduga kembali terlibat kasus yang sama saat berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mantan suami Irish Bella itu disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan.

Aktor berusia 32 tahun itu diketahui masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada penghujung tahun 2023.

Kala itu, Ammar divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja, namun hukumannya kemudian diperberat menjadi empat tahun setelah banding.

Setelah namanya kembali dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Padahal, ia sempat berpeluang bebas pada Januari 2026.

Sayangnya, peluang itu kini sirna setelah bintang sinetron Anak Langit tersebut kembali terseret dalam kasus yang sama.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Dhikma Heradika, S.H., membeberkan pasal-pasal yang dikenakan terhadap Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya.

“Kalau ancaman berdasarkan pasal yang kita dapukan terhadap enam tersangka ini, pasal yang didapukan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Dhikma, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (13/10/2025). 

Baca juga: Ammar Zoni Gagal Bebas usai Edarkan Narkoba, Kekasih Pasrah soal Rencana Menikah: Biarin Mengalir

Dhikma menjelaskan, untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara, sedangkan maksimalnya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, dengan batas 20 tahun penjara.

"Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman minimalnya 6 tahun, ancaman maksimalnya seumur hidup atau mati, yakni 20 tahun. "

Kendati untuk Pasal 112, ancaman minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimalnya sama, yakni pidana mati atau 20 tahun penjara.

"Kalau Pasal 112, minimal ancamannya 5 tahun, dan ancaman maksimalnya sama, mati atau 20 tahun," terangnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved