Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Pengacara Tunjukkan Video Saat Lucinta Luna Tak Minum Obat Penenang: Kasihan, Dia Sebenarnya Korban
Pihak Kuasa Hukum Lucinta Luna akan mengajukan permohonan terkait kasus narkoba yang kini tengah menjerat kliennya yang dianggap sebagai korban.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Sri Juliati
Sementara itu, M Milano SH, yang termasuk ke dalam tim kuasa hukum Lucinta mengungkapkan akan mengajukan permohonan.
Milano menjelaskan, akan memohon kepada pihak Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya perihal kasus yang tengah menimpa kliennya.

Kuasa hukum Lucinta berharap, pihak kepolisian dapat menilai Lucinta secara obyektif.
Karena Lucinta mengonsumsi beberapa obat-obatan yang ternyata masuk ke dalam psikotropika tersebut untuk menenangkan depresinya.
Milano juga menyampaikan Lucinta sesungguhnya merupakan korban dalam kasus ini.
Baca: Lucinta Luna Ternyata Sudah 7 Kali Ganti Nama, Mulai dari Muhammad Fatah hingga Ayluna Putri
"Kita akan mengajukan permohonan dan itu nanti strategi kitalah," jelas Milano.
"Kita akan coba memohon pada pihak kepolisian terutama Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya bisa menilai secara objektif Lucinta Luna ini seperti apa."
"Kasihan, dia ini sebenarnya adalah korban," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan terkait status gender dari Lucinta.
Kala itu pihak kepolisian tengah menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Kombes Pol Yusri menjelaskan isi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan pergantian gender oleh Lucinta.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (13/2/2020).
Pihak PN Jakarta Selatan menerima permohonan dari Lucinta untuk menggantri gender menjadi perempuan.

Kombes Pol Yusri menuturkan putusan itu telah ditetapkan sejak Desember 2019.
Sehingga saat ini, status gender dari Lucinta telah resmi secara hukum sebagai seorang perempuan.
"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal bulan Desember 2019," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Intinya di sini menerima permohonan dari pemohonan dalam hal gender."
"Sekarang status yang bersangkutan adalah perempuan secara hukum sah dari pengadilan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)