Fakta Sidang Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani, Terancam 2 Tahun Penjara, Lempar Asbak ke Dipo Latief
Fakta-fakta sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief. Disebut lempar asbak hingga terancam 2 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief digelar pada Senin 24 Februari 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memenuhi panggilan.
Mantan istri Dipo Latief ini ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020 dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Nikita Mirzani tak sendirian ketika menghadiri sidang kali ini.
Ibu tiga anak tersebut tampak ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Berikut fakta-fakta sidang perdana kasus KDRT Nikita Mirzani.
Info BMKG: Peringatan Dini Besok Senin 1 Maret 2021, 23 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Dijadwalkan Maret 2021, Cek www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
JADWAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Awal Maret 2021, Login www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Ibu di Cianjur yang Viral karena Mengaku Melahirkan Tanpa Hamil Ternyata Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|