Kamis, 28 Agustus 2025

Kabar Artis

Diancam Akan Diperkosa, Syifa Hadju Ketakutan hingga Takut Bertemu Orang Tak Dikenal

Artis peran Syifa Hadju mengaku mendapat ancaman melalui direct message di akun Instagram pribadinya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Syifa Hadju berpose untuk difoto saat dijumpai di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Di tengah kesibukannya di dunia seni peran, Syifa Hadju tak ingin meninggalkan pendidikannya. Ia berencana kuliah di tahun 2020. Awalnya, Syifa berkeinginan melanjutkan kuliahnya di luar negeri. Hanya saja, sang bunda tak memberi izin lantaran jauh dari orang tua. 

Termasuk juga kontak yang ada di akun Instagram Syifa turut menjadi sasaran.

Syifa sudah berusaha mencegah ancaman tersebut dengan memblokir akun pelaku yang menerornya.

Tetapi pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

"Aku juga malas sebenarnya kayak enggak penting, enggak penting."

"Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," terang Syifa.

Setelah berbulan-bulan, Syifa kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Tangerang Selatan, Kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).

Mengutip dari Kompas,com. Syifa membuat laporan tersebut didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga 5 jam lamanya.

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

Baca: Nagita Slavina Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Respons sang Anak, Rafathar Beri Perlakuan Ini ke Gigi

Setelah itu, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram."

"Dari saudara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Muharram.

Dengan laporan tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat 1 Huncto Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan."

"Dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Juncto Pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengamcam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ungkapnya.

Baca: Daftar Imbalan yang Diduga Diterima 6 Artis dari Pembobol Kartu Kredit, Boy William Dapat Rp 75 Juta

Baca: FAKTA Pembobolan Kartu Kredit: Diduga Libatkan 6 Artis hingga Bantahan Gisella Anastasia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan