Senin, 18 Agustus 2025

Ririn Ekawati Diperiksa Polisi

Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba Masih Berstatus sebagai Saksi, Dipulangkan setelah Pemeriksaan

Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan status artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba yang menyeretnya kini masih menjadi saksi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram Ririn Ekawati dan Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Ririn Ekawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan status artis Ririn Ekawati terkait kasus narkoba yang menyeretnya.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/3/2020).

Kompol Ronaldo mengungkapkan Ririn hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Keputusan itu diambil karena dalam pemeriksaan urine, Ririn dinyatakan negatif psikotropika.

Kompol Ronaldo ungkap kondisi Ririn masih menjadi saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Kompol Ronaldo ungkap kondisi Ririn masih menjadi saksi dan akan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Ririn juga sudah menjalani proses tes rambut dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (9/3/2020).

Sementara untuk hasil dari pemeriksaan rambut dan darah belum dapat diketahui.

Kompol Ronaldo mengatakan pihak BNN membutuhkan waktu kurang lebih tiga hingga lima hari kerja.

Hingga akhirnya, Ririn akan dikembalikan ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.

"Jadi kalau untuk pemeriksaan rambut itu dari BNN membutuhkan waktu sekitar tiga sampai lima hari kerja," terang Kompol Ronaldo.

"Status dari RE itu adalah sebagai saksi."

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Ditemukan Psikotropika Golongan Empat

Baca: Ini Alasan Kepolisian Bawa Ririn Ekawati ke BNN untuk Tes Rambut dan Darah Meski Dinyatakan Negatif

"Jadi setelah selesai pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," imbuhnya.

Kemudian Kompol Ronaldo menjelaskan kegiatan Ririn hari ini setelah terseret kasus narkoba.

Yakni bersama anggota kepolisian Polres Jakarta Barat menuju BNN di pagi hari.

Setelah itu kembali ke Polres untuk melakukan kegiatan tambahan.

Kompol Ronaldo mengatakan telah terjadi pertemuan antara Ririn dengan sang asisten, ITY.

ITY diketahui telah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif psikotropika.

Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido.
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi untuk hari ini kegiatannya tadi setelah pagi dibawa bersama anggota ke BNN untuk tes rambut," tutur Kompol Ronaldo.

"Kemudian dibawa lagi ke sini untuk melakukan berita acara tambahan."

"Jadi tadi sedang dilakukan konfrontasi antara RE dengan ITY, asistennya," tambahnya.

Belum ada informasi mengenai pemanggilan kembali Ririn ke Polres Jakarta Barat.

Namun apabila nantinya pihak kepolisian membutuhkan keterangan lagi, Ririn akan dipanggil kembali.

"Nanti kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, yang bersangkutan kami kirimkan panggilan," jelas Kompol Ronaldo.

Kompol Ronaldo juga menyampaikan, Ririn sangat bekerja sama secara baik selama pemeriksaan berlangsung.

"Selama pemeriksaan RE itu kooperatif."

Baca: Kena Prank! Irish Bella Syok Ammar Zoni Buat Tato, Menangis hingga Lapor Ayah Mertua

Baca: Ririn Ekawati Kembali ke Polres Jakarta Barat setelah Tes Rambut dan Darah di BNN, Minim Bicara

Meski demikian, Kompol Ronaldo masih mengimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan yang hingga saat ini masih dilakukan.

Kompol Ronaldo menjelaskan, hasil dari pengembangan kasus kali ini akan berdampak pada arah dari penyelidikan selanjutnya.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan kita malam ini, menunggu juga hasil dari pihak lain yang kami periksa," ujar dia.

"Hasil pengembangannya itu nanti akan menentukan arah penyelidikan selanjutnya," pungkasnya.

Ditemui dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020) pagi, Kompol Ronaldo mengungkapkan kronologi penangkapan Ririn.

Kompol Ronaldo menjelaskan, awalnya mendapat laporan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari masyarakat.

Kemudian pihaknya langsung melakukan penindakan terkait laporan yang telah diterima.

Kompol Ronaldo menuturkan, pengamanan dilakukan di lobi sebuah gedung di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020).

"Jadi setelah mendengar laporan informasi dari masyarakat, menindak lanjuti informasi tersebut," terang Kompol Ronaldo.

"Dan kemudian di lobi sebuah gedung daerah Setiabudi, Jakarta Selatan itu kita amankan dua orang."

Kala itu, kepolisian berhasil menangkap dua orang yakni Ririn dan ITY.

Setelah dilakukan pengamanan pihak terkait langsung melakukan penggeledahan di mobil mereka.

Petugas pun ditemukan dua butir psikotropika H5 atau yang dikenal dengan happy five.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Inisialnya ITY dan RE, pasca diamankan kami lakukan penggeledahan," ujar dia.

"Di dalam mobil ditemukan ada dua butir pil happy five," imbuhnya.

Baca: 2 Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia Masih Positif, Kini Alami Beban Psikologis

Baca: Soal Siswi SMP Bunuh Bocah, Komisioner KPAI: Jalan Terbaik Pengobatan dan Rehabilitasi

Tak sampai di situ, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di kos milik ITY.

Di kos tersebut ditemukan tiga butir happy five.

"Kemudian dilanjutkan lagi ke kos-kosannya, itu ditemukan lagi ada tiga butir," jelas Kompol Ronaldo.

Setelah dilakukan pengembangan, ITY mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari sosok perempuan berinisial DN.

Kompol Maradona mengatakan langsung mengejar DN dan berhasil melakukan pengamanan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 37 butir pil happy five.

Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020).
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ ITY mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang perempuan inisial DN."

"Kemudian DN kita kejar kita dapati juga dalam penggeledahan," ucap dia.

"Masih ada sekitar 37 butir pil happy five," tuturnya.

Baca: Elma Theana Beli Masker Seharga Rp 300 ribu setelah Virus Corona Ditemukan di Indonesia

Baca: Dampak 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Rizky Febian Beli Masker hingga Rp 2 Juta per Bungkus

Dalam menelusuri kasus ini, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Ririn.

Di sana ditemukan psikotropika golongan empat, yakni Xanax.

Namun Kompol Ronaldo belum dapat memastikan perihal temuan tersebut.

Hingga kini pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kepemilikan psikotropika golongan empat itu.

Pasalnya Xanax ditemukan bersama dengan obat-obatan yang pernah dikonsumsi oleh mendiang suami Ririn.

"Kami juga melakukan penggeledahan di kediaman RE, kami temukan ada Xanax yang masuk psikotropika golongan empat," ungkap Kompol Ronaldo.

"Tapi ini kita masih lakukan pendalaman, sebetulnya barang ini milik siapa."

"Karena kami temukan bersamaan dengan obat-obatan yang merupakan milik mantan suami RE," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan