Jumat, 22 Agustus 2025

Roro Fitria Bebas Bersyarat Setelah Pemerintah Beri Keringanan Bagi Napi di Tengah Virus Corona

Roro Fitria adalah satu di antara 30 ribu narapida yang dibebaskan pemerintah di tengah wabah virus corona saat ini.

Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Roro Fitria bebas bersyarat 

TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria adalah satu di antara 30 ribu narapida yang dibebaskan pemerintah di tengah wabah virus corona saat ini.

"Iya benar hari ini Roro bebas," ujar Asgar Sjafrie selaku kuasa hukum Roro Fitria, kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020)

Diketahui, keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke-30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menurut Asgar Sjafrie, Roro Fitria dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ucap Asgard.

Sementara itu, menurut Asgar, Roro mendapatkan hikmah di balik dari virus corona ini. 

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan