Sabtu, 4 Oktober 2025

Roro Fitria Bebas

Tak Pulang Usai Bebas, Roro Fitria Jual Rumah Karena Tersandung Kasus Narkoba?

Roro Fitria dikabarkan menjual rumahnya karena tersandung kasus narkotika. Benarkah ia bangkrut karena kasus nakotika?

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima 

"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria yang ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Roro mengakui bahwa sebelum berkasnya dimasukan untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, ia sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).

Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.

"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Jadi ya nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.

Roro mengatakan bahwa berkas bebasnya diterima olehnya pada Rabu (1/4/2020). Ia dipanggil oleh petugas dan berkasnya lengkap untuk jalani program asimilasi dari rumah.

"Narapidama yang mendapatkan SK dari Kemenkumham dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih doanya, saya bahagia dan bersyukur sekali," jelasnya.

Lebih lanjut, Roro Fitria sangat berterima kasih kepada Kemenkumham karena bisa bebas lebih cepat.

"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved