Selasa, 19 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Tersangka, Ini Alasan Jadi Tahanan Kota, Hamil 6 Bulan hingga Pandemi Corona

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.

"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.

"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."

"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.

Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Narkoba
Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Narkoba (Dok. Humas Polres Jakarta Barat via Kompas)

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.

Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.

Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.

"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.

"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."

"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.

Sementara itu, penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.

Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan