Jumat, 29 Agustus 2025

Penghinaan di Media Sosial

Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas Dari Hukuman

Jelang sidang putusan Galih Ginanjar atas kasus Ikan Asin yang menyeret namanya, Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih mengaku optimis kliennya bebas.

Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan. Pihak Galih Ginanjar siap mengajukan upaya hukum lainnya.

"Sudah berkomunikasi, mas Galih biasa saja Mas," katanya.

"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya mas," ujarnya.

Sekedar info Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3.5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo dituntut 2.5 tahun dan Rey 2 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan