Kamis, 21 Agustus 2025

Naufal Samudra Terjerat Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah

Aktor tanah air, Naufal Samudra telah lakukan tes rambut dan darah setelah urine dinyatakan negatif narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
kolase/Dok Polres Metro Jakbar/instagram Naufal Samudra
Terus menunduk, itulah yang dilakukan aktor muda Naufal Samudra saat mengungkapkan penyesalannya di hadapan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Tanah Air, Naufal Samudra telah lakukan tes rambut dan darah setelah urine dinyatakan negatif narkoba.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).

Di tengah situasi pandemi Corona, konferensi pers terkait penangkapan Naufal Samudra, dilaksanakan secara online.

Baca: Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan Naufal Samudra sudah melakukan sejumlah pemeriksaan.

Satu di antaranya adalah tes urine dengan menggunakan peralatan yang tersedia di polres.

Dari hasil pengecekan itu, urine Naufal diketahui negatif narkoba.

Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat) (istimewa)

Akan tetapi, Naufal dalam pemeriksaan mengaku belum lama mengonsumsi narkoba tersebut.

Kompol Ronaldo menjelaskan, aktor kelahiran Yogyakarta itu sebelum penangkapan juga sempat mengonsumsi.

"Kemudian kalau untuk hasil tes urine itu pada saat kami periksa dengan test kit kami negatif," terang Kompol Ronaldo.

"Namun pengakuan dari yang bersangkutan belum lama mengonsumsinya."

"Artinya saat dilakukan penangkapan itu belum lama mengonsumsi narkoba tersebut," tambahnya.

Sehingga berdasarkan pengakuan Naufal, pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan.

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran

Pengecekan yang dilakukan adalah dengan mengambil sampel dari darah dan rambut Naufal.

Setelah itu dikirimkan ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Lido.

Pengambilan sampel darah dan rambut bertujuan untuk mendapatkan bukti yang lebih detail soal penggunaan narkoba.

"Sehingga yang bersangkutan juga sudah kami ambil spesimen darah dan rambut," jelas Kompol Ronaldo.

"Dan sudah kami kirimkan ke BNN Lido."

"Untuk mendapatkan hasil yang lebih mendalam," imbuhnya.

Naufal Samudra diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020) di kediamannya yang berada di kawasan Jagakarsa.
Naufal Samudra diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020) di kediamannya yang berada di kawasan Jagakarsa. (TRIBUNNEWS.COM/BAYU)

Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Dalam penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan sebuah barang bukti, yakni ganja sintetis liquid.

"Jadi perlu kami jelaskan dari Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan pelaku," tutur Kompol Ronaldo.

"Kami menangkap seorang pelaku inisialnya NS, itu di kediamannya."

Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

"Pada saat kita melakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid," tambahnya.

Kini Naufal telah berstatus sebagai tersangka.

Naufal juga sudah mendekam dalam penjara, di tahanan Polres Jakarta Barat.

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun penjara.

Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.

Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan

Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Ronaldo.

"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."

"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ucap dia.

"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan