Candaan Andre Taulany dan Rina Nose
Prilly Latuconsina Akui Tak Kenal Pelapor yang Polisikan Andre Taulany dan Rina Nose: Beda Kampung
Aktris Prilly Latuconsina, tidak mengenal sosok pelapor yang mempolisikan Andre Taulany dan Rina Nose terkait candaan dengan menggunakan nama marganya
Dalam laporan ini, Andre dan Rina dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Ruswan yang mengaku sebagau perwakilan keluarga besar, melaporkan candaan Andre dan Rina atas nama marga Latuconsina.
“Kita ikuti tahapanlah, kita kembalikan pada seluruh keluarga besar Latuconsina karena sampai saat ini tidak ada pintu maaf sebenarnya,” terang Ruswan dikutip dari Kompas.com.
Saat membuat laporan, Ruswan telah menyiapkan sebuah bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan candaan Andre dan Rina.
Menurut Riswan penghinaan yang dilakukan oleh Andre dan Rina saat itu sangatlah jelas.
Ia juga memiliki dua saksi orang yang sempat menonton tayangan tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Revi C. Rantung)