Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini

Polda Metro Jaya membenarkan laporan kepolisian yang dibuat oleh tim dari penyanyi Syahrini (37), terkait pencemaran nama baik melalui konten porno.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Syahrini saat ditemui disela-sela acara ulang tahun Metro TV, di Intercontinental Hotel Jakarta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan kepolisian yang dibuat oleh tim dari penyanyi Syahrini (37), terkait pencemaran nama baik melalui konten pornografi.

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, mengatakan laporan itu dibuat oleh tim Syahrini berinisial DS.

Dari laporan Syahrini disebut menjadi korban pencemaran nama baik, karena beredar video syur diduga mirip dirinya, yang diunggah di akun instagram @danunyinyir99.

"Laporan dibuat 12 Mei 2020 lalu," kata Yusro Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2020).

Baca: Polisi Benarkan Pihak Syahrini Laporkan Akun Penyebar Video Syur Diduga Mirip Dirinya

Baca: Disebut Sebagai Sugar Daddy Syahrini, Sahabat Ungkap Pekerjaan Asli Laurens di Belanda

Yusri Yunus menambahkan, tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) langsung menanggapi laporan dari pihak Syahrini, dan kemudian melakukan penyelidikan.

"Sehingga kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening. Kami tangkap mereka pada 19 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur," ucapnya.

Baca: Tanggapi Kabar Hubungannya dengan Laurens sang Ayah Angkat, Syahrini Hanya Istigfar

Penyidik Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya langsung membawa tersangka ke Jakarta, yang kemudian dimintai keterangan terkait alasan mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," ungkapnya.

Kedua tersangka pun dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas laporan yang dibuat oleh pihak Syahrini.

"Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya akan melakukan jumpa pers lebih lanjut atas kasus laporan pencemaran nama baik video syur yang diduga mirip Syahrini, yang rencananya akan digelar Kamis (28/5/2020) pukup 11.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved