Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Sesali Perbuatannya, Dwi Sasono Ajak Pecandu Narkoba Mulai Hidup Sehat
Dwi Sasono menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan keinginannya untuk sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba.
Editor:
Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Dwi Sasono menyesali perbuatannya. Ia menyampaikan keinginannya untuk sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba, saat Polres Jakarta Selatan gelar rilis, Senin (1/6/2020).
Suami Widi Mulia itu sudah mengenakan baju tahanan orange, dengan menggunakan masker hitam yang menutupi kepala dan wajahnya.
Ketika dihadirkan, Dwi terlihat tegar. Badannya tegap dan tak ada air mata yang menetes membasahi pipinya saat diperlihatkan ke awak media.
Polisi pun memberikan kesempatan kepada pemain Sitkom 'Tetangga Masa Gitu' untuk memberikan pernyataan.
"Saya mau ngucapkan terimakasih kepada teman-teman dari kepolisian yang dengan baik sudah mengurus saya di sini," kata Dwi Sasono.
Baca: Mahfud MD: Siapapun yang Korupsi Saat Pandemi Covid Terancam Hukuman Mati
Dwi menegaskan bahwa ia bukan lah penjahat karena terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja, sampai membuatnya harus meringkuk didalam penjara.
"Saya memang betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah, saya bukan orang jahat saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal," ucapnya.
Baca: Akui Ketergantungan Narkoba dan Merasa Bersalah, Dwi Sasono Ingin Sembuh
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19
Dwi Sasono menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan peredaran narkotika yang menjadi musuh negara selama ini.

"Saya korban, saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya ketemu dengan keluarga saya," ungkapnya dengan nada bergetar.
Lebih lanjut, Dwi Sasono menyampaikan kepada semua orang yang masih mengonsumsi narkotika untuk segera berhenti agar tidak seperti dirinya.
Baca: Lebaran Pertama BCL Tanpa Ashraf Sinclair, Curhat soal Kebiasaan Idul Fitri, Bersyukur karena Ini
"Untuk semua orang yang masih makai atau masih nyimpen (narkoba) mendingan lebih baik stop sekarang, jangan nunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ujar Dwi Sasono.
Widi Mulia Tak Tahu
Dalam penangkapan berlangsung, polisi menegaskan bahwa ada anggota keluarga Dwi Sasono di rumah.
"Kami sudah memeriksa semua anggota keluarga, termasuk istrinya. Hasil penggeledahan tidak ada (bukti narkoba) sama sekali," ucapnya.
Yusri mengatakan kalau Dwi Sasono menyembunyikan narkotika jenis ganja dari istrinya sendiri, Widi Mulia selama di rumah.
Setelah memesan dari seseorang berinisial C, Dwi pun memasukan ganja kedalam sebuah tempat dan ditaruh diatas lemarinya selama sebulan belakangan ini.
"Istrinya tidak tahu kalau suaminya ini konsumsi ganja. Jadi DS mainnya rapi sekali sampai keluarganya sendiri tidak tahu," jelasnya.
Baca: Ada Ijab Kabul Ulang Saat Zaskia Gotik dan Suami Resmikan Pernikahan Secara Negara
Lebih lanjut, Yusri Yunus tak mau menjawab soal ganja yang dikonsumsi Dwi Sasono sudah berapa lama, selain pengakuannya selama sebulan ini.
"Masih kami dalami. Tapi yang jelas DS sudah resmi kami tahan," ujar Yusri Yunus.

Ajukan rehab
Setelah tujuh hari resmi ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kalau pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.
"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.
Baca: Widi Mulia Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja, Polisi Sebut Dwi Sasono ''Bermain'' Rapi Sekali
Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.
Dwi Sasono dikatakan Yusri sudah mengajukan proses asesmen dengan BNK DKI Jakarta Selatan.
"Hasilnya rencananya dua hari ke depan keluar," ungkapnya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"DS terancam pidana penjara minimal lima tahun," ujar Yusri Yunus.