Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Analisis Eks Staf Ahli Kapolri soal Banding Nikita Mirzani, Soroti Langkah Hukum dan Reaksi JPU
Eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang angkat bicara soal banding Nikita Mirzani dan reaksi JPU atas putusan 4 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani ajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan.
- Kasus bermula dari ulasan negatif produk skincare milik Reza Gladys yang berujung dugaan pemerasan Rp4 miliar.
- Ricky Sitohang soroti langkah hukum Nikita dan mempertanyakan sikap JPU terkait penghapusan pasal TPPU.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani, kembali menyita perhatian publik.
Setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu tiga anak itu resmi mengajukan banding.
Langkah hukum tersebut diambil Nikita sebagai buntut dari laporan Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari permasalahan produk skincare. Kala itu, Nikita sempat memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza di media sosial.
Tak terima bisnisnya mendapat komentar buruk, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza diduga dimintai uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita menghentikan aksinya.
Reza kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap—Rp2 miliar melalui transfer pada 14 November 2024, dan Rp2 miliar secara tunai keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kasus pun bergulir hingga akhirnya Nikita dinyatakan bersalah dalam pasal pemerasan, meski bebas dari tuduhan TPPU.
Kini, banding menjadi langkah hukum berikutnya yang ditempuh oleh pihak Nikita untuk mencari keadilan atas putusan tersebut.
Menanggapi langkah tersebut, eks staf ahli Kapolri Ricky Sitohang turut memberikan pandangannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jelaskan Mekanisme Mediasi dan Kemungkinan Gugatan Balik dari Reza Gladys
Ia menyoroti dinamika proses banding yang tengah berjalan dan mempertanyakan langkah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini mengatakan bahwa ia sempat berpikir apakah dengan situasi dan kondisi seperti ini sudah tepat untuk Nikita mengajukan banding.
“Nah, yang saya pikir, apakah dengan situasi dan kondisi seperti ini, diberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir?," ujar Ricky, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Kamis (6/11/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah pihak JPU akan diam saja ketika pihak Nikita mengajukan banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.