Rabu, 27 Agustus 2025

Ustaz Yusuf Mansur Digugat

BREAKING NEWS: Ustaz Yusuf Mansyur Digugat Secara Perdata, Tuduhannya Tak Penuhi Janji Investasi

Ustaz Yusuf Mansur kabarnya digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ustaz Yusuf Mansur saat menghadiri aksi damai 212 di sekitaran Monumen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah berinvestasi kepadanya.

Ustaz Yusuf Mansur dianggap tak memenuhi perjanjian investasi. Ia digugat di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.

Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Baca: HOAKS, Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur: Mamah Sehat Banget

Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.

Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.

Baca: Mall Tetap Buka Namun Masjid Tidak, Ustaz Yusuf Mansur Beri Tanggapan: Jangan Membanding-bandingkan

"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.

"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.

Baca: Kemenperin Bakal Genjot Investasi Industri Padat Karya

Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Mereka berinvestasi kepada Ustaz Yusuf Mansyur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.

Merasa haknya belum terpenuhi, kelima insvestor itu mulai menagih janjinya kepada pihak Ustaz Yusuf Mansyur.

Berulang kali menemukan jalan buntu, akhirnya mereka melayangkan somasi yang berujung gugatan kepada Ustaz Yusuf Mansur.

Saat dikonfirmasi, Ustaz Yusuf Mansyur melalui kuasa hukumnya, benarkan gugatan tersebut.

"Sudah kok, sudah tahu. Penggugat itu ada lima investor, tapi prosesnya harus dibuktikan dulu karena perkaramya sudah masuk persidangan. Kan harus dibuktikan kalau memang investor apa buktinya," kata Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Ariel Muchtar menegaskan Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.

Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.

"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir),supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan