Kamis, 28 Agustus 2025

Ahmad Dhani Usulkan Lembaga Khusus Urus Royalti dari Konser di Luar LMK

Ahmad Dhani memperjuangkan hak para komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi, hanya menciptakan lagu.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
SAMBANGI KPAI - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, angkat bicara mengenai polemik royalti musik di Tanah Air.

Dhani menegaskan dirinya memperjuangkan hak para komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi, hanya menciptakan lagu.

Hal tersebut menjadi alasan dirinya hingga saat ini konsisten membahas isu royalti.

"Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak bekerja sebagai penyanyi, berbeda dengan Ariel atau Piyu yang juga pemain band," kata Ahmad Dhani di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Ariel NOAH Berharap Ada Kejelasan soal Tata Kelola Royalti: Kasihan Penyanyi jadi Takut

"Tapi saya dan Piyu di sini memperjuangkan komposer seperti Ari Bias dan ratusan komposer lain yang tidak dapat haknya," tambahnya.

Lebih lanjut, Dhani mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang fokus mengurus royalti konser secara terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Maka dari itu kita meminta adanya lembaga khusus yang mengurus royalti konser, tidak tergabung dengan LMK yang mengurusi hal lain. Dan harus ada swap analisis," ungkap Dhani.

"Saya dengar sudah ada interpretasi bahwa pengguna adalah EO (event organizer). Ini belum ada swap analisis," lanjut Dhani.

Pendapatnya ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI Senayan.

Dalam rapat tersebut, hadir pula musisi dan pencipta lagu, antara lain Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Piyu, serta Ari Bias.

Harapan Dhani

Ahmad Dhani selaku perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), berharap agar interpretasi hukum mengenai royalti dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tidak mengulang kebijakan era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Menurut dia, interpretasi hukum pada era Jokowi hanya akan menguntungkan para penyanyi dan justru merugikan para komposer atau pencipta lagu.

“Kalau interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer. Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, dan Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus,” terang dia, seperti dikutip Kompas.com. 

Ia berpandangan bahwa selama ini komposer sering kali tidak mendapatkan haknya meskipun karyanya digunakan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan